PELESTARIAN ARSITEKTUR KOTA
5.1. KONSEP PELESTARIAN
KOTA DAN PERKEMBANGANNYA
Konsep pelestarian arsitektur dan bangunan kuno kota telah
dicetuskan sejak lebih dari seratus tahun yang lalu, yaitu pada tahun1877
tatkala William Moris mendirikan Lembaga Pelestarian Bangunan Kuno (Society for the protection of ancient
buildings). Sebelum itu, pada tahun 1700, Vanbrugh selaku arsitek dari
Istana Bleinheim Inggris memang telah mulai merumuskan konsep pelestarian, akan
tetapi masih belum melembaga. Peraturan dan Undang-undang yang pertama kali
melandasi kebijakan dan pengawasan dalam bidang konservasi untuk melindungi
lingkungan dan bangunan bersejarah dibuat pada tahun 1882, dalam bentuk Ancient Monuments Act. Di Indonesia
sendiri, peraturan yang berkaitan dengan perlindungan bangunan kuno adalah Monumenten Ordonantie Stbl. 283/1931 (selanjutnya
disebut dengan M.O. 1931).
Mula-mula konsepnya
terbatas pada pelestarian atau dikenal dengan
istilah Preservasi (Preservation), yaitu dengan
mengembalikan atau membekukan monumen tersebut persis seperti keadaan semula di
masa lampau. Dalam M.O. 1931 Pasal 1 disebut bahwa yang dianggap monumen dalam
peraturan ini:
a)
Benda-benda bergerak maupun tak bergerak yang
dibuat oleh tangan manusia, bagian atau kelompok benda-benda dan juga
sisa-sisanya yang pokoknya berumur 50 tahun atau memiliki masa langgam yang
sedikit-dikitnya berumur 50 tahun dan dianggap mempunyai nilai penting bagi
prasejarah, sejarah atau kesenian.
b)
Benda-benda yang dianggap mempunyai nilai penting
dipandang dari sudut palaeoanthropologi.
c)
Situs yang mempunyai petunjuk yang kuat dasarnya bahwa
didalamnya terdapat benda-benda yang dimaksud pada point a dan point b.
Hal
ini jelas menekankan bahwa pusat perhatian lebih banyak ditekankan pada
peninggalan arkeologis. Mengenai batas umur yang ditentukan lebih dari 50
tahun, sebetulnya nenek moyang kita juga secara arif bijaksana telah mengatakan
“kalau sudah melewati separuh abad atau
50 tahun, jangan sampai dihancurkan.” Sasaran pelestarian saat itu meliputi
mulai dari dokumen tertulis, lukisan, patung, perabot, kemudian meningkat ke
bangunan candi, keraton, rumah kuno.
Konsep
pelestarian arsitektur kota kemudian berkembang, tidak hanya mencakup monumen,
bangunan atau benda arkeologis saja melainkan juga lingkungan, taman, dan
bahkan kota bersejarah.Untuk negara berkembang atau daerah tertentu yang
memiliki keunikan kaidah perancangan arsitektur dan kekhasan gaya hidup, bahkan
diajukan sebagai konservasi berswadaya yang menyangkut falsafah dan konsep
dasar perancangan arsitektur tersebut akan memandu setiap perkembangan baru
agar tetap selaras dengan lingkungan khas yang telah menjadi jati diri dan
refleksi dari masyarakatnya.
5.2. PENGENALAN PELESTARIAN
ARSITEKTUR KOTA
Pelestarian arsitektur kota yang umumnya dikenal dengan istilah konservasi merupakan payung dari semua kegiatan pelestarian sesuai
dengan kesepakatan internasional yang telah dirumuskan dalam Piagam Burra Tahun
1981.
Beberapa batasan pengertian tentang istilah-istilah dasar yang
disepakati dalam Piagam Burra, dijabarkan dibawah ini:
a)
Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat
agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. Konservasi dapat
meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan dan sesuai situasi dan kondisi setempat
dapat pula mencakup preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi dan
revitalisasi.
b)
Preservasi adalah pelestarian suatu tempat seperti keadaan
aslinya tanpa ada perubahan, termasuk upaya mencegah penghancuran.
c)
Restorasi/Rehabilitasi adalah mengembalikan suatu tempat ke keadaan
semula dengan menghilangkan tambahan-tambahan dan memasang komponen semula
tanpa menggunakan bahan baru.
d)
Rekonstruksi adalah mengembalikan suatu tempat semirip mungkin
dengan keadaan semula, dengan menggunakan bahan lama maupun bahan baru.
e)
Revitalisasi/Adaptasi adalah merubah tempat agar dapat digunakan untuk
fungsi yang lebih sesuai. Fungsi yang sesuai maksudnya adalah kegunaan yang
tidak menuntut perubahan drastis, atau yang hanya memerlukan sedikit dampak
minimal.
f)
Demolisi adalah penghancuran atau perombakan suatu bangunan
yang sudah rusak atau membahayakan.
Beberapa
perangkat atau metoda yang di gunakan tetap memperhatikan kondisi dan juga
sifat permasalahan yang di hadapi oleh kawasan tersebut. Mohammad Danisworo
merumuskan beberapa perangkat pelaksanaan peremajaan kota antara lain:
1.
Redevelopment (pembangunan kembali)
Upaya
penataan kembali suatu kawasan kota dengan cara melakukan pembongkaran sarana
dan prasarana dari sebagian atau seluruhnya kawasan kota setelah dinyatakan
tidak dapat dipertahankan lagi kehadirannya.
2. Gentrifikasi
Upaya
peningkatan vitalitas suatu kawasan kota
melalui upaya peningkatan kwalitas lingkungan, namun tanpa menimbulkan suatu
perubahan yang cukup berarti dari struktur kawasan tersebut. Gentrifikasi
bertujuan memperbaiki ekonomi suatu kawasan kota dengan mengandalkan kekuatan
pasar dengan cara memanfaatkan berbagai sarana dan prasarana yang ada,
meningkatkan kualitas berbagai sarana melalui berbagai program rehabilitasi
atau renovasi tanpa melakukan pembongkaran yang berarti.
3. Rehabilitasi
Pada
dasarnya merupakan upaya untuk mengembalikan kondisi suatu bangunan atau unsur
kawasan kota yang telaah mengalami kerusakan, degradasi atau kemunduran, kepada
kondisi aslinya sehingga dapat berfungsi kembali sebagai mana mestinya.
4. Preservasi
Pada
dasarnya merupakan upaya untuk memelihara suatu tempat atau melestarikan,
monument, bangunan atau lingkungan pada kondisi yang ada dan menjaga proses perusakan.
5. Konservasi
Upaya
mempertahankan upaya untuk memelihara suatu tempat sedemikian rupa sehingga
makna dari tempat tersebut dapat dipertahankan. Atau dengan kata lain
konservasi merupakan upaya melestarikan , melindungi serta memanfaatkan
sumberdaya suatu tempat, seperti gedung-gedung
tua yang memiliki nilai sejarah atau budaya, kawasan dengan nilai budaya
dan tradisi yang mempunyai arti, kawasan dengan kepadatan penduduk yang ideal,
cagar budaya, hutan lindung dan sebagainya.
6. Renovasi
Adalah
upaya untuk merubah sebagian atau beberapa bagian dari bangunan tua, terutama
bagian dalamnya (interior), dengan demikian bangunan tersebut dapat beradaptasi
untuk menampung fungsi/ kegunaan baru atau masih untuk fungsi yang sama namun dengan persyaratan yang baru atau
modern.
7. Restorasi
Upaya
untuk mengendalikan suatu tempat pada kondisi asalnya yang telah hilang tanpa
menambah unsur-unsur baru kedalamnya.
8. Rekonstruksi
Merupakan
upaya untuk mengendalikan kondisi suatu tempat pada kondisi atau membangun
kembali suatu tempat sedekat mungkin dengan wujud semula yang diketahui,
rekonstruksi biasanya dilakukan untuk mengadakan kembali tempat-tempat yang
telah rusak atau bahkan telah hampir punah sama sekali.
5.3.
ELEMEN PELESTARIAN KOTA
Menurut
Indriastjario dalam tulisannya
Pengembangan Konsep Ruang Komersial Rekreatif Pada Penataan Kawasan Bubakan,
Kota Semarang.Vol 1. Hal 36. 2003 dikutif dari Prof. Eko Budiharjo, M.Sc, manfaat yang dapat di
peroleh dari upaya pelestarian, antara lain :
1.
Konservasi
Menurut
Prof. Budiharjo, M.Sc., dalam The Burra Charter for The Conservation of
Places of Cultural Signifigance 1981, tentang preservasi dan konservasi
suatu tinjauan teori kota, secara eksplisit diperoleh batasan pengertian
konservasi yang mencakup seluruh proses kegiatan mulai dari preservasi,
restorasi, rehabilitasi, rekonstruksi, adaptasi sampai revitalisasi.
1. Pelestarian memperkaya pengalaman visual,
menyalurkan hasrat berkesinambungan, memberi kaitan berarti dengan masa lalu,
serta member pilihan untuk tinggal dan bekerja disamping lingkungan modern.
2. Pada saat perubahan dan pertumbuhan terjadi
secara cepat seperti saat ini, pelestarian lingkungan lama member suasana
permanent yang menyegarkan.
3. Pelestarian memberi pengalaman psikologis bagi
seseorang untuk dapat melihat, menyentuh, merasakan buktibukti sejarah.
4. Pelestarian mewariskan arsitektur, menyediakan
catatan histories tentang Pengembangan Konsep Ruang Komersial Rekreatif
masa lalu dan melambangkan keterbatasan kehidupan manusia.
5. Pelestarian lingkungan lama adalah salah satu
asset komersial dalam kegiatan wisata internasional.
2.
Revitalisasi
Revitalisasi adalah suatu bentuk metoda konservasi
untuk menghidupkan kembali suatu kawasasn bengan pengembangan fungsi baru tanpa
meninggalkan nilai-nilai lama dan jiwa tempat tersebut. Sedangkamn menurut Ir.
Harry Miarsono, M.Arch., revitalisasi adalah merubah suatu tempat agar dapat
digunakan unutk fungsi yang lebih sesuai, dimana tidak menuntut perubahan
drastic atau hanya memerlukan sedikit dampak. Suatu area pelestarian tidak
harus menjadi area yang mati tetapi kegiatan social, ekonomi, dan budidayanya
justru perlu dikembangkan dan ditingkatkan secara selektif dan bangunan baru
harus diadaptasi dengan bangunan kuno yang ada.
Obyek yang dapat direvitalisasi antara lain
peninggalan kebudayaan yang merupakan materi alam yang berupa peninggalan
arsitektur, sejarah dan arkeologi. Oleh karena itu lingkup revitalisasi adalah
peninggalan kebudayaan atau artefak dan lingkup buatan yang meliputi bangunan.
Program revitalisai mencakup strategi yang akan diterapkan pada masing-masing
obyek yang memiliki potensi-potensi untuk divitalkan kembali dalam konteks
kawasan. Dari strategi vitalisasi tersebut akan menentukkan obyek-obyek mana
yang akan direstoasi, rekonstruksi, preservasi, adaptasi/revitralisasi, maupun
yang ditambahkan dalam usaha menghidupkan, memvitalkan, dan mengaktifkan
kembali kawasan tersebut sehingga dapat berkembang menjadi asset wisata budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar