Di dalam
berbagai literatur istilah pemukiman
informal merupakan sebutan lain dari Informal
settlement adalah suatu areal
permukiman di suatu kota yang dihuni oleh masyarakat sangat miskin dan tidak mempunyai kepemilikan
lahan legal. Oleh sebab itu mereka menempati lahan-lahan kosong ditengah kota
baik yang berupa lahan privat maupun lahan umum.(Srinivas, 2005). Sedangkan menurut peraturan kepemilikan tanah, pembangunan tanah dan
bangunan terdapat definisi perumahan yang lebih mengarah kepada pasar perumahan
(housing market). Secara garis besar terbagi dalam dua sektor, yaitu: 1) Sektor
Formal; dan 2) Sektor Informal. Sektor Formal mengacu pada pembangunan
perumahan yang dibangun berdasarkan beberapa peraturan pembangunan dan melalui
prosedur legal. Sedangkan sektor informal mengacu pada pembangunan tanpa
melalui peraturan membangun dan tanpa melalui prosedur legal.
Berdasarkan
sektor formal ini sistem produksi dan pengadaan perumahan dibagi dua sistem
pengadaan, yaitu: 1) pertama, perumahan yang diproduksi oleh pemerintah umumnya
tidak ada motivasi mencari keuntungan; dan 2) kedua, perumahan yang diproduksi
oleh perusahaan swasta/pengembang swasta adalah penyedia perumahan dengan
motivasi mencari keuntungan. Sektor formal hanya mampu menyediakan 20%
kebutuhan rumah secara umum, sedangkan di negara-negara berkembang hanya mampu
memfasilitasi 10% saja kebutuhan perumahan. Sementara sektor informal lebih
banyak berperan dalam pengadaan
perumahan dengan berbagai proses dan kompleksitas penyediaaanya mampu menyediakan
sekitar 90% perumahan terutama di negara-negara berkembang. Di dalam permukiman
informal ini banyak istilah yang digunakan, antara lain: low-income settlements, Spontaneous,
Unplanned, Squatter, Slum, Popular settlement, Self-help housing etc.(Herrle,
i 981). Berikut akan
dijabarkan perbedaan pengertian dari permukiman informal ini.
1. Slum dan Squatter
Pemahaman arti Slums and Squatter settlement pada prinsipnya adalah sama yaitu tentang pemukiman
masyarakat miskin, hanya saja kata "Slums" lebih
mengacu pada kondisi atau keadaan suatu permukiman masyarakat miskin, sedangkan
"Squatter settlement" lebih mengacu pada legalitas
permukiman masyarakat miskin. (UNCHS, 1982). Masyarakat yang tinggal pada
permukiman informal merupakan masyarakat miskin yang sering dianggap menjadi
penyebab keburukan kota dan keadaan ini membuat masyarakat tersebut menjadi
terpinggirkan oleh kehidupan masyarakat kota. Dengan keadaan tersebut hasil
karya arsitektur yang diciptakan oleh masyarakat miskin di permukiman informal
secara spontan sering kali dikenal sebagai hasil karya arsitektur terpinggirkan
atau marginalized architecture.
Slums adalah sebuah area
“terlupakan” dari sebuah wilayah perkotaan, dimana kondisi perumahan dan
standar kehidupan berada dalam tingkat terendah. Penggunaan istilah Slums mulai dari permukiman padat
populasi di pusat kota yang mulai mengalami degradasi sampai menyebut
permukiman informal, permukiman spontan yang tidak memiliki legalitas.(Miah, et.al,p. 18,
1999). Slums dibedakan melalui tipe
permukimannya: (i) squatter settlements;
(ii) illegal commercial suburban land
division; (iii) occupation of
overcrowded (pada kepadatan bangunan di pusat kota). (Lasserve, 2006).
UN-Habibat mendefinisikan “Slums” sebagai berikut: “Slums” as contiguous settlements where its
habitats have insecure residential status, inadequate access to safe water,
inadequate access to sanitation and other basic infrastructure and services,
poor structural housing quality and overcrowding.The lack of security of
tenure, or protection among evictions is pointed as a main common
characteristic of these kinds of settlements.
World Bank mendefinisikan: “Slums” range from high density, squalid
central city tenements to spontaneous squatter settlements without legal
recognition or rights, sprawling at the edge of the city. Some are more than
fifty years old; some are land invasions just underway. Slums have various
names, Favelas, Kampungs, Bidovilles, Tugurios, yet share the same miserable
living conditions.
Hardoy dalam
bukunya yang berjudul “Squatter
Settlement" mengatakan bahwa masyarakat miskin mendemonstrasikan
kecerdikannya dalam mengembangkan lingkungan perumahan mereka yang baru dan
dalam mengorganisasikan konstruksi perumahan, walaupun pemerintah menghargai
mereka sebagai ilegal, sering kali jauh lebih sesuai dengan kebutuhan lokal
mereka, income lokal mereka, keadaan
iklim lokal di sekitar mereka, dan bahan dasar lokal mereka dari pada
standard-standard legal dan official
yang disyaratkan oleh pemerintah. (Hardoy and Satterthwaite, 1989).
Menurut Cody (1996) menulis dalam artikel Journal 'Habitat Debate' ada banyak hal positif yang dapat dipelajari dari perkembangan marginalized architecture bertolak belakang dari gambaran kekumuhan
yang sering kali diungkapkan oleh banyak orang.
"By regarding the poor as partners and not as
problems, community responsibility, accountability, and development can be
returned to the community itself, and a more responsive and sustainable system
of urban environmental management implemented. To regard the poor not as a problem
but a solution requires a radical change in thinking, and in expectation, but
result in a society which is far more equitable and sustainable? It benefits
the urban environment, and it benefits every section of
urban society.
2.Spontaneous Settlement
Hernando
de Soto (1991) pakar yang mengkaji perumahan di Meksiko menyebutkan “Spontaneous settlement” pada permukiman
informal di Meksiko. Menurut de Soto (1991), permukiman informal menjalani
proses yang semula dari menduduki tanah secara gradual oleh rumah tangga yang
datang satu persatu, ataupun secara serempak oleh kelompok besar, kemudian
membangun rumah dan pada akhirnya berharap mendapatkan hak milik atas tanah dan
bangunan. Kondisi ini terbalik bila dilihat dari prosedur permukiman formal
yang mulai dari hak atas tanah, meminta izin dan kemudian membangun rumahnya.
3. Popular Settlement
Popular settlement ialah Permukiman
informal dilihat secara garis besar melingkupi kesatuan lingkungan permukiman
terdiri dari pola rumah, tipe hunian dan tanah. Pengertian ini mengacu pada
keseluruhan tempat tinggal (tempat berlindung, fasilitas sosial dan
infrastruktur) dilihat dari keunikan masyarakat yang dilatar belakangi oleh
keunikan setting lokasi. Banyak nama digunakan untuk popular settlement antara
lain: Villas miserias (Argentina); Favelas, Alagados (Brazil); Callampas
(Chile); Barriadas, Barrios piratas, Tugorios (Colombia).
4. Self-Help Housing
Self-help housing ialah pengertian
umum yang digunakan dalam sektor perumahan di dunia sebagai konsep yang merujuk
pada kemampuan masyarakat miskin untuk bertahan/berlindung bagi diri dan
keluarganya. Self-help housing merupakan perumahan bagi individu atau kelompok
rumah tangga menyediakan perumahan tanpa akses maupun tanpa adanya kontrol dari
industri perumahan, tanpa dukungan finansial, ataupun tanpa campur tangan
administasi dari pemerintah untuk membuat legalitas perumahan.
5. Autonomous Housing (Housing by People)
John Turner (1992), pakar yang
mengkaji perumahan di Amerika Latin menamakan “barriadas” pada permukiman informal di Lima, Peru sebagai
permukiman otonom (autonomous housing) karena
terbangun oleh individu atau keluarga tanpa campur tangan dari otoritas kota
atau otoritas lainnya. Ada banyak sebutan lain dari informal settlement selain pemukiman informal, dan sebutan tersebut
dipergunakan oleh para ahli untuk menjelaskan sikap dan pendekatan terhadap
perkembangan permukiman masyarakat miskin. Gagasan J.F.C. Turner (1976)
dalam bukunya Housing by People mengakui bahwa rakyat sebenarnya mampu mengadakan
perumahannya sendiri dengan baik sesuai ukuran dari pemilik-pemakainya.
6.Pengertian
Perumahan Swadaya (Low-income
Housing)
Perumahan swadaya (Low-income settlement)
istilah yang digunakan oleh pemerintah sebagai sebutan perumahan informal untuk
masyarakat berpendapatan rendah. Pembangunan perumahan secara swadaya umumnya
dilakukan oleh masyarakat berpendapatan rendah, tanpa melalui prosedur
pembangunan yang formal. Pengadaan hunian secara swadaya merupakan aset
pengadaan rumah yang besar di Indonesia maupun di berbagai wilayah di Asia pada
umumnya. Perumahan swadaya sekarang ini dilakukan oleh berbagai kalangan
masyarakat dengan cara yang legal formal, tidak hanya di negara berkembang,
tetapi juga di negara maju.
7. Pengertian
Urban Kampung (Kampung Kota)
Kampung kota (Urban Kampung)
merupakan istilah untuk permukiman informal di Indonesia. Pengertian Kampung
kota (permukiman informal) ini merupakan
penjabaran dari karakteristik unik kawasan permukiman di Indonesia berdasarkan
lokasi geografi wilayah yang tidak ditemukan pada kota-kota di negara lain.
Secara umum kampung kota (permukiman informal) adalah suatu permukiman ilegal
dibangun secara tidak formal (mengikuti ketentuan-ketentuan kota yang
bersangkutan), memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, serta kurangnya sarana
dan prasarana, sehingga kesehatan menjadi masalah utama. Dari berbagai pengertian
tersebut dapat dikatakan bahwa permukiman kampung kota adalah istilah untuk
permukiman rakyat yang berupa kantung-kantung perumahan yang padat di kota-kota
besar di Indonesia (Raharjo,
2010).
Tetapi pengertian yang lebih tepat menurut Wiryomartono (1995) suatu permukiman
yang tumbuh di kawasan urban tanpa perencanaan infrastruktur dan jaringan
ekonomi kota.
Kampung kota ini sudah menggejala
sejak pemerintahan Hindia Belanda. Kampung kota mulanya terbentuk sebagai
kampung pribumi di kota-kota pada masa kolonian. Menurut Wiryomartono
(1995), Permukiman Informal (kampung
kota) di
Indonesia di pengaruhi oleh kebudayaan dan tatacara kehidupan yang dibawa kaum
kolonial berpengaruh pula terhadap perkembangan kota-kota di Indonesia. Pola
dan karakter kolonial dicerminkan dari adanya bagian kota yang disebut daerah “Elite”
dan bagian kota yang merupakan permukiman padat dinamakan “Kampung”.
mbak minta daftar pustakanya donk
BalasHapusRingkas, jelas dan lugas...
BalasHapusTerimakasih sdh bisa baca artikelnya
Saksikan pertandingan seru antara :
BalasHapusAjax vs Liverpool
Kamis, 22 Oktober 2020 Pukul 02:00 WIB
jangan lupa betting jagoannya ya bossku
semoga menang jp ya bossku
Promo BOLASINGA :
- Bonus Deposit Harian 10%
- Bonus Cashback Slots dan Sportbooks Up To 15%
- Bonus Rollingan Casino 0.8%
- Bonus Rollingan Poker 0.2%
- Bonus Referral All Games 2.5%
- Bonus Referral Rollingan Sportbooks 0.1%
Ayuk daftar dan bermain bersama kami di www . bolasinga . net
Info lebih lanjut hubungi :
Whatsapp : +855 16 326 804
Instagram : bolasingaofficial
Twitter : Singa Bola
http://www.fcarema.com/
#prediksibola #taruhanbola #agenbola #bandarbola #bola #bolaonline #pokeronline
Mbak boleh minta dapusnya kah
BalasHapus